Advertisement
Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Hajatan, Gibran: Ya Kami Senang
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang akan mengizinkan kembali perhelatan konser musik dan hajatan saat PPKM.
Meski nantinya ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, namun, kebijakan itu diyakini dapat meningkatkan geliat perekonomian di daerah. Terutama memberikan semangat kepada para seniman.
Advertisement
“Dari kemarin, seniman tampil tapi secara daring dan tanpa penonton. Ini yang kasihan. Soal adanya live music, iya [senang], tapi menunggu instruksi menteri dan instruksi lain-lain. Kalau dibolehkan ya kami senang,” katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Loji Gandrung, Solo, Selasa (28/9/2021).
Gibran mengatakan, kemungkinan penyelenggaraan konser itu diatur dengan sangat terbatas. Artinya, berdasarkan ketentuan Satgas Covid-19.
Meski demikian, pihaknya tetap menyambut gembira kabar tersebut.
Terlebih banyak kalender tahunan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terhenti sejak Maret 2020 lalu.
“Event-event kami bisa jalan. Enggak mati. Sehabis ini, kami akan menggelar rapat Pemilihan Putra-Putri Solo [PPS],” jelasnya.
Ia mengaku bakal membahas pelonggaran itu dalam rapat evaluasi PPKM yang digelar awal pekan depan.
“Pelonggaran itu akan kami review lagi, mau dibatasi berapa orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan, event, konser, momennya pas dengan event Solo Great Sale [SGS],” kata Gibran.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Solo, Aryo Widyandoko, mengatakan tahun ini terdapat belasan event yang diagendakan. Seluruhnya diproyeksikan daring, tanpa penonton, dan terbatas.
“Kami memiliki event utama dan event sampingan. Salah satu yang jelas digelar dalam waktu dekat adalah SIPA [Solo International Performing Arts] di TSTJ. Kami juga punya sejumlah agenda dalam rangka Hari Batik. Kami menyambut baik pelonggaran itu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat segera memberikan lampu hijau pada penyelenggaraan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan.
Merujuk pada rilis Satgas Covid-19 pusat, aktivitas besar itu digelar dengan berpedoman pada tiga tahap.
Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
Advertisement
Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka
- Kementerian PUPR Tuntaskan Infrastruktur Air di IKN
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
Advertisement
Advertisement