Advertisement
Satgas Covid Imbau Kegiatan Ibadah Berjamaah Tetap Tertib Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah tetap memperhatikan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
"Prinsipnya, level satu dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Walau begitu, bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena COVID-19 masih ada di sekitar kita," ujar dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Imbauan itu menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempersilakan umat Islam di wilayah PPKM Level 1 atau zona hijau untuk merapatkan shaf (barisan) salat berjamaah di masjid, dengan catatan tetap memakai masker.
Ia mengemukakan, berdasarkan analisis 26 kabupaten kota di luar pulau Jawa-Bali yang telah memasuki level satu adalah Kabupaten Lampung.
Baca juga: Ratusan Sekolah di Bantul Sudah Uji Coba Belajar Tatap Muka
Dan sejak tanggal 25 September, lanjut dia, kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level satu yaitu Kabupaten Blitar.
Ia mengatakan, sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut.
"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian lembaga," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Disambut Baik, Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Bakal Calon Bupati Bantul Ini Sudah Pasang Puluhan Baliho Besar, Bawaslu: Tidak Melanggar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement