Advertisement

4 Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan, Begini Tanggapan Hasto Kristiyanto

Indra Gunawan
Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
4 Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan, Begini Tanggapan Hasto Kristiyanto Tangkapan layar Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara dari fraksi PDIP, terhadap Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Hasto, gugatan tersebut sebenarnya ditujukan kepada partai, bukan Megawati sebagai individu, karena partai politik berdasarkan undang-undang adalah badan hukum.

Advertisement

“Gugatan tersebut biasa dialami oleh PDI Perjuangan, karena ketika partai menegakkan disiplin atas pelanggaran disiplin anggota, sesuai mekanisme demokrasi dan asas keadilan dalam hukum, maka anggota partai yang dipecat tersebut bisa mengajukan gugatan,” ujar Hasto kepada Bisnis, Rabu (6/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai tanpa melalui mekanisme yang sah.

"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).

Para penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum, karena telah merugikan penggugat.

Penggugat juga meminta pengadilan agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.

Untuk selanjutnya, agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.

Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement