Advertisement
Harga Makanan dan Minuman Olahan Naik Tahun Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pabrik makanan dan minuman olahan bakal menaikkan harga jual produk, menyusul kenaikan biaya produksi. Tarif terbaru pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada April 2022 juga turut memengaruhi keputusan bisnis ini.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman menjelaskan kenaikan biaya produksi dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi, terutama pada bahan baku impor.
Advertisement
Sebagai contoh, Adhi mengatakan harga gula mentah telah bergerak naik dari rata-rata US$12 per pon (1 pon sama dengna 0,5 kg) sebelum pandemi menjadi US$20 per pon. Indeks Harga Pangan FAO (FFPI) untuk gula juga memperlihatkan kenaikan sampai 53,5 persen yoy per Agustus 2021.
"Biaya produksi naik luar biasa dan selama 2020 dan 2021 kami menahan tidak menaikkan harga," kata Adhi, Kamis (7/10/2021).
Adhi mengatakan beban produksi paling berat dirasakan dari biaya logistik untuk mendatangkan bahan baku, terutama untuk pengiriman jarak jauh lintas benua. Data yang dihimpun HIMKI memperlihatkan bahwa biaya pengiriman kontainer ukuran 40 kaki rute Amerika Serikat-Indonesia mencapai US$21.500 per Agustus 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus 2020 sebesar US$14.700 per kontainer.
"PPN juga naik menjadi 11 persen. Untuk tahun depan harga tidak bisa ditahan lagi, kemungkinan besar akan naik. Saat ini banyak pabrikan yang mulai menghitung ulang," katanya.
Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen dan membatalkan skema multitarif, seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan menjadi undang-undang. Pelaku usaha ritel berharap aturan pelaksana dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap menjadi 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 2025. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan RUU tersebut mengatakan penerapan tarif telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan situasi terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
Advertisement
Advertisement