Advertisement
8 Sepeda Motor Diamankan dari Lokasi Balap Liar Jalan Magelang-Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Jajaran Polsek Mungkid Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak delapan kendaraan balap liar pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kapolsek Mungkid AKP Mochammad Ahdi mengatakan penertiban balap liar tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di wilayah Kecamatan Mungkid tepatnya di Jalan Magelang-Jogja masuk wilayah Dusun Jetak, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Advertisement
"Kegiatan ini sungguh meresahkan. Baik untuk pengguna jalan maupun warga sekitar. Untuk itu kami juga tidak pernah bosan dan kendor untuk melakukan penertiban ball liar," katanya, dalam pers rilis, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Uji Coba, Pendakian ke Merbabu Dibuka Satu Jalur
Kegiatan penertiban tersebut menurut Ahdi juga dalam rangka Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Selanjutnya delapan kendaraan yang digunakan untuk balap liar tersebut diamankan di Mapolsek Mungkid.
"Kami akan lakukan penindakan berupa pembinaan. Akan kami pahamkan jika apa yang telah dilakukannya ini menggangu ketertiban umum dan membahayakan dirinya sendiri," lanjutnya.
Kapolsek Mungkid berpesan agar tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat seperti balap liar.
Baca juga: Area Blank Spot di Gunungkidul Didominasi Kawasan Pantai
"Kalau memang hobi balapan ya salurkan di tempat yang semestinya dan resmi, untuk mengasah bakat," pesannya.
Ahdi menjelaskan untuk pengambilan kendaraan bermotor harus didampingi oleh orang tua pelaku balap liar dan kendaraan harus dilengkapi dengan standar keselamatan.
"Surat-surat seperti pajak dan SIM juga harus lengkap, hal itu sebagai bentuk tindakan pembinaan dari kami pihak kepolisian," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement