Advertisement
PNS Dilarang Liburan Saat Maulid Nabi, Ini Sanksinya Jika Nekat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menggeser libur nasional Maulid Nabi dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober demi meminimalisir mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, PNS dilarang mengambil cuti atau berlibur pada hari libur nasional tersebut.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, mapupun Mebidangro.
Lalu, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan mendapat surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
BACA JUGA: Aparat Disebut Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” tulis pasal 1c poin 3.
Sementara itu, untuk pembatasan cuti, hal tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Lalu, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Meski diberikan izin, cuti dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 dan PP No. 49/2018.
Adapun, bagi mereka yang ketahuan melanggar SE 13/2021, PNS akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 dan PP No.49/2018.
“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id.LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini,” tulis pasal 4b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement