Advertisement

Ini Alat yang Dipakai DC Pinjol Ilegal untuk Meneror

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Ini Alat yang Dipakai DC Pinjol Ilegal untuk Meneror Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polri membeberkan alat dan cara desk collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal mengintimidasi dan meneror masyarakat di Indonesia.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan alat tersebut dinamakan Pool Modem yang berasal dari negara China dan dibawa ke Indonesia.
 
Pool Modem tersebut, menurut Helmy, bisa diisi 30-62 simcard dan aktif secara bersamaan, lalu digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast tawaran pinjaman online hingga menyebar fitnah nasabahnya ke nomor lain.
 
"Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror," tuturnya di Mabes Polri, Jumat (15/10).
 
Helmy menjelaskan bahwa alat Pool Modem itu dibawa langsung oleh buronan berinisial ZJ dari negara asalnya ke Indonesia. Kemudian, buronan ZJ merekrut dan melatih karyawan menggunakan alat tersebut.
 
Setelah karyawannya terlatih menggunakan alat tersebut, kemudian buronan ZJ membuat kantor desk collector lainnya.
 
"Dia melatih karyawannya menggunakan alat Pool Modem itu," katanya.
 
Setelah menggeledah kantor desk collector itu, Helmy tidak hanya menciduk tujuh tersangka, tapi juga mengamankan 121 Pool Modem, baik yang sedang digunakan maupun Pool Modem yang masih baru.
 
"Ada 121 Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip simcard," ujarnya.
 
Helmy juga mengaku heran bagaimana cara desk collector itu bisa memperoleh nomor masyarakat yang dikirimi SMS Blast. Dia mencurigai adanya tindak pidana ilegal akses yang dilakukan desk collector.
 
Helmy mengatakan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan ilegal akses tersebut.
 
"Kemudian bagaimana simcard itu bisa teraktivitasi padahal kan regulasinya adalah berdasarkan NIK dan KK. Ada ribuan simacard yang kami temukan bekas pakai. Nanti kami coba melakukan klastering berdasarkan provider dan menanyakan Kominfo mengenai regulasinya," tuturnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo

Kulonprogo
| Selasa, 07 Mei 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement