Advertisement
Kenali Kejahatan Desk Collector Pinjol Ilegal, Tebar Teror hingga Intimidasi Nasabah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Praktik pinjaman online ilegal kini sedang gencar diburu polisi. Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector dalam penangkapan yang dilakukan belum lama ini. Desk collector adalah orang atau pihak yang biasa disewa untuk menagih nasabah pinjol ilegal.
Dalam proses penagihan, desk collector tak kalah garang dengan saudara kandungnya, debt collector. Mereka kerap melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.
Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan bahwa dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.
Menurut Helmy, tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.
"Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri," tuturnya di Mabes Polri, dikutip Minggu (17/10/2021).
BACA JUGA: 5 Warga Bakal Bersaksi di Sidang Sidang Kasus Nani Satai Beracun
Helmy menjelaskan bahwa dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.
"Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," katanya.
Tujuh Ditangkap
Adapun Bareskrim Polri telah menangkap 7 tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk melakukan teror kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Helmy memaparkan bahwa ketujuh tersangka melayani banyak penyelenggara pinjol ilegal untuk melakukan penagihan ke nasabahnya dengan cara meneror hingga mengintimidasi.
Ketujuh tersangka desk collector tersebut berinisial RJ (42), JT (39), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), HH (35).
Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.
"Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal," tuturnya.
Menurut Helmy, masih ada satu tersangka lainnya berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing. Menurutnya, peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediakan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.
"Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement