Advertisement
Lepaskan Ular Kobra saat Istri Tidur, Pria Ini Dihukum Penjara Dua Kali Seumur Hidup
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di India ini cukup kejam.
Seorang pria di India yang membunuh istrinya dengan gigitan ular kobra telah dijatuhi putusan langka, yakni hukuman ganda di penjara selama seumur hidup.
Advertisement
Sooraj Kumar ditangkap tahun lalu setelah istrinya, Uthra, meninggal dunia karena gigitan ular.
Polisi memulai penyelidikan setelah keluarga dari pihak istri menuding adanya pembunuhan, mengatakan Sooraj telah mengusik mereka soal permasalahan mas kawin.
Pada hari Senin (11/10), pengadilan memutuskan pria itu bersalah karena melepaskan seekor ular kobra ke tempat tidur saat Uthra terlelap.
Ibu rumah tangga berusia 25 tahun itu pun ditemukan tewas di kediamannya pada Mei tahun lalu.
Kecurigaan keluarga bermula dari kejadian serupa hanya beberapa minggu sebelumnya, di mana Uthra telah terkena gigitan ular berjenis Russell's viper. Dia sedang dalam pemulihan dari gigitan pertama itu ketika digigit ular untuk kedua kalinya.
Polisi mengatakan penyelidikan mengungkap Sooraj adalah dalang dari dua kejadian tersebut. Mereka juga menangkap seorang pria yang membantunya mendapatkan ular - pria itu kemudian membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
Menurut LiveLaw, sebuah situs hukum India, tuntutan polisi mencapai 1.000 halaman dan merinci persekongkolan rumit yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Sooraj.
BACA JUGA: Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat Sindir Menpora
Jaksa penuntut berargumen bahwa kasus ini "paling langka di antara kasus-kasus langka" dan menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Hakim setuju bahwa kasus ini langka dan memvonis hukuman ganda seumur hidup kepada Sooraj dan denda 500 ribu Rupee atau Rp94 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement