Advertisement
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Anggota, DPR: Harus Dijalankan ke Tingkat Bawah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram yang menindak tegas anggota Polri saat melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan kepada masyarakat harus dijalankan hingga tingkat bawah.
“Kita patut apresiasi langkah kapolri, semoga di bawah komando beliau, Polri dapat terus berubah secara bertahap, semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta dicintai masyarakat,” kata Andi dalam keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Langkah Kapolri tersebut merupakan upaya mencegah aparat kepolisian untuk bertindak berlebihan kepada masyarakat dengan melakukan kekerasan.
BACA JUGA : Cerita Korban Pinjol di Sleman: Tak Bisa Tidur & Mendapat
Andi berharap instruksi kapolri tersebut dapat diimplementasikan secara nyata bagi seluruh jajaran institusi polri di bawah, jangan sampai petunjuk dan arahan tersebut hanya sekedar dibaca dan dipelajari tanpa direalisasikan para personel Polri.
“Mari jadikan kesalahan yang terjadi di Polsek Sei Tuan, Deli Serdang Polda Sumut dan Polres Kota Tangerang Polda Banten sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi di Polri. Jadikan kritik masyarakat yang membangun sebagai semangat dan bukti bahwa institusi Polri menjadi perhatian dan dicintai masyarakat,” ujarnya.
Andi juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat terus melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada anggota Polri secara berkala.
Hal itu, menurut dia, untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin secara kode etik maupun pidana oleh anggota Polri di tengah masyarakat saat menjalankan tugasnya.
“Jangan ada lagi anggota Polri di tengah masyarakat yang bersikap arogan dan memberikan contoh yang tidak baik, anggota Polri harus memberi suri tauladan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021 tentang Mitigasi dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berlebihan.
BACA JUGA : Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menipu Petani Nawungan
Telegram itu dilatarbelakangi munculnya sejumlah tindakan kepolisian yang tidak professional, sehingga mencoreng citra kepolisian.
Tindakan itu antara lain, polisi tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan di Kota Medan, polisi membanting mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten dan polisi menganiaya pengendara sepeda motor di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
Advertisement
Advertisement