Advertisement
AFPI Coret Debt Collector Pihak Ketiga yang Terlibat Pinjol Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang kolektor pihak ketiga yang melayani penagihan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang sekaligus anggota asosiasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti diketahui, hal ini seiring penggrebekan salah satu kantor pinjol ilegal oleh pihak kepolisian. Terungkap bahwa perusahaan penagihan bernama PT Indo Tekno Nusantara merupakan debt collector yang 'bermain di dua kaki'.
Advertisement
Dalam artian, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, ternyata juga melayani layanan penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.
BACA JUGA : Modus Pinjol Ilegal yang Berkantor di Jogja: Kelabui Korban dengan Aplikasi Legal
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan bahwa PT Indo Tekno Nusantara sebelumnya memang berstatus sebagai member associate atau anggota pendukung kategori agen penagihan di AFPI.
"Menindaklanjuti temuan ini, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Sekadar informasi, AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending, namun juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini lewat pengetatan aturan buat usaha-usaha pendukung aktivitas fintech P2P lending, termasuk ekosistem collection.
"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Ini salah satu materi yang akan kami tambahkan di POJK yang baru," ujarnya kepada Bisnis.
Perusahaan jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector ini, harus punya kredibilitas, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan konsumen.
Pasalnya, apabila debt collector bermain di dua kaki, artinya mereka melakukan praktik-praktik penagihan yang dilarang oleh regulator, kredibilitasnya patut dipertanyakan, dan bisa dianggap telah melanggar etika profesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
DPRD Sleman Optimistis Mayoritas Raperda Selesai Dibahas Sebelum Pergantian Keangotaan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement