Advertisement
UU ITE Mengintai Pelaku Pinjol Ilegal yang Sebar Konten Porno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Modus pelaku pinjol ilegal mengancam menyebarkan konten porno bisa diancam pidana.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku Pinjol ilegal.
Advertisement
Salah satunya dengan menjerat dengan pasal di UU ITE saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021).
"Secara pidana sudah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu," tutur Mahfud.
Dirinya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Menurut dia, alasan penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.
BACA JUGA: Stres karena Tugas Kuliah, Mahasiswi di Sleman Tewas Minum Racun
"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.
Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Dia menegaskan, kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," katanya.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Mahfud MD Pastikan Pinjol Penyebar Foto Porno Bisa Dijerat UU ITE"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement