Advertisement
Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta Dewas Dibubarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang enggan memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, eks Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
Advertisement
Menurut Koko, dewas tidak paham akan fungsinya. Koko bahkan membandingkan dewas dengan pengawas internal di lembaga lain.
BACA JUGA : Soal Polemik TWK KPK, ORI: Mestinya Presiden Ambil
"Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Koko kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Koko menyebut dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK. Berkaca dari hal tersebut, Koko menilai sudah waktunya peran Dewas KPK di evaluasi.
"Sangat lembek dibanding PIPM [Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat] sebelum dewas ini ada, kalau saya setuju dengan Boyamin dewas dibubarkan saja, tak ada guna gaji dewas sudah sangat gede manfaat minim," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
BACA JUGA : Akun Whatsapp Sejumlah Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hari Buruh 2024, Bupati Bantul: Momentum Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Peringatan Hari Buruh
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
Advertisement
Advertisement