Advertisement
Upah Minimum 2022 Berpotensi Lebih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan Upah minimum.
Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No. 78/2015.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).
Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.
“Yang terpenting sekarang otoritas statistik segera merilis angka-angka variabel yang diperlukan, seperti tingkat konsumsi dan jumlah rata-rata anggota keluarga. Dengan variabel yang makin banyak, kemungkinan kenaikan lebih kecil daripada saat PP No. 78/2015 diterapkan,” kata dia.
Timboel juga menyoroti soal permasalahan upah minimum di mana masih banyak buruh yang dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Dia mencatat masih banyak pekerja dengan masa kerja di atas setahun yang dibayar sebatas upah minimum dan tanpa ketidakpastian struktur skala upah di perusahaan.
“Saya menilai justru hal-hal ini lebih sangat penting untuk didiskusikan di forum Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional, dibandingkan dengan hanya sekadar meminta komitmen dalam penentuan upah minimum tahun depan,” kata dia.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal bahwa kenaikan upah minimum pada 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan 2021. Pada 2021, pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan situasi perusahaan.
BACA JUGA: Janji Jokowi Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen Meleset Terus
Namun, beberapa wilayah yang mencatat pertumbuhan diberi keleluasaan untuk menaikkan upah minimum.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai besaran rata-rata kenaikan upah minimum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum belum selesai dan masih dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement