Advertisement
Naik Pesawat Wajib Tes PCR atau Antigen? Ini Aturannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan naik pesawat terbaru lewat Surat Edaran (SE) No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021 berlaku efektif per Minggu (24/10/2021). Berdasarkan SE tersebut beberapa wilayah penerbangan dan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih mensyaratkan agar penumpang bisa memilih rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Advertisement
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54/2021.
"Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hal yang sama berlaku untuk wilayah dengan kategori PPKM level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
“Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan pemerintah daerah yang juga memiliki ketentuan tersendiri bagi penumpang yang masuk ke wilayahnya?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pada dasarnya Kemenhub menerbitkan aturan syarat perjalanan secara nasional, termasuk untuk wilayah aglomerasi. Namun demikian, pemerintah daerah bisa saja mengatur lebih lanjut dan menerapkan aturan-aturan lain selama tidak bertentangan dengan aturan secara nasional.
“Sekali lagi kembali ke daerah masing-masing bisa membuat aturan tersebut,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama juga mengonfirmasi mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri untuk di luar Jawa dan Bali terdapat dua pilihan, di antaranya bisa dengan PCR dan dan Rapid antigen.
Menurutnya, terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, Seyogyanya kebijakan tersebut harus sejalan dengan Inmendagri dan SE Satgas. Pasalnya, Kemenhub juga mengacu kepada Inmendagri dan SE Satgas.
“Dalam pembahasan dengan Satgas yang lalu. Pemerintah daerah sudah diingatkan untuk sejalan sehingga tidak menimbulkan perbedaan dalam implementasinya. Biasanya juga ada koordinasi intensif antara penyelenggara bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Otoritas Bandara [Otban] dan pemerintah daerah,” jelasnya kepada Bisnis.com.
SE Kemenhub terbaru juga mengatur pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu, dalam aturan terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor. Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement