Advertisement
JELAJAH MAGELANG: Pengajuan Tera Ulang Bisa Melalui Aplikasi Simetro
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang mengembangkan aplikasi Simetro (Sistem Informasi Metrologi Legal), untuk memduahkan pelayanan pengajuan tera ulang timbangan atau alat ukur.
Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Aslachudin menjelaskan aplikasi ini ditujukan bagi warga yang akan mengajukan permohonan tera ulang. Pemohon bisa mengakses melalui website simetro.magelangkab.go id. “Dengan aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor tetapi tinggal mengisi formulir secara online,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Saat ini, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melayani tera ulang pompa bahan bakar minyak (BBM), jembatan timbang, timbangan elektronik, pompa ukur, bejana, neraca hingga ukuran panjang/ketinggian (dipstick). Sasaran tera ulang adalah perseorangan, perusahaan hingga instansi pemerintah.
Tera ulang untuk jenis timbangan meja, elektronik, sentisimal, gantung/ dacin , neraca dilayani di kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Jalan Soekarno -Hatta 70 Mungkid. Namun, ada pula tera ulang di lokasi unit sasaran, seperti untuk tera ulang pompa BBM di SPBU dan bejana di Pertashop.
“Untuk warga yang ingin mengajukan tera ulang, bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Simetro. Di dalamnya ada keterangan yang harus dicantumkan seperti nama perusahaan, alamat, data, merek dan nomor seri alat ukur. Jika tera ulang di lokasi, kami akan menjadwalkan tim ke lokasi dalam dua atau tiga hari setelah pengajuan,” jelas Aslachudin.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
Setelah selesai ditera ulang, alat ukur yang sudah akan langsung diberi segel dan sertifikat. Untuk tera ulang di lokasi SPBU atau perusahaan, pemohon diminta menyiagakan teknisi sehingga jika saat tera ulang didapati ketidaksesuaian, maka bisa langsung diperbaiki sampai alat ukur menjadi tepat.
Ia menegaskan, idealnya alat ukur ditera ulang minimal sekali setiap tahun. Biaya tera ulang tergantung jenisnya, mulai anak timbangan Rp500 per buah hingga jembatan timbang Rp1,5 juta. Disdagkop UKM terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik alat ukur untuk melakukan tera ulang.
“Urgensi tera ulang terkait bagaimana supaya pedagang atau pelaku usaha tidak rugi dan konsumen tidak dirugikan. Memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan. Jadi harapannya semua hal yang terkait dengan alat timbangan diterakan,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Innova Senggol Setang Beat di Jalan Samas Bantul, 2 Pengendara Sepeda Motor Luka-luka
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
Advertisement
Advertisement