Advertisement

Kemenhub Masih Kaji Penerapan PCR untuk Semua Moda Transportasi

Rahmi Yati
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 00:37 WIB
Budi Cahyana
Kemenhub Masih Kaji Penerapan PCR untuk Semua Moda Transportasi Warga mengikuti tes usap PCR di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). - Antara Foto/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas rencana implementasi PCR sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi bersama kementerian dan lembaga lain.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kementerian masih fokus pada penerapan wajib PCR di moda transportasi udara, sekaligus melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Advertisement

“Pak Menko Marves sudah menyatakan hal tersebut [kewajiban PCR untuk semua moda transportasi]. Untuk teknisnya tentu harus dibahas bersama semua kementerian dan lembaga terkait dulu. Kami perlu mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Adita kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi itu rencananya akan diterapkan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dia menyebut, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Adapun, tujuan menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

“Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” tutur Luhut.

Lebih lanjut, guna meringankan beban masyarakat, pemerintah juga telah secara resmi menurunkan harga pemeriksaan PCR. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi PCR Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu.

Semua fasilitas kesehatan juga diminta untuk mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan tersebut dengan hasil pemeriksaan dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas dan pengawasan protokol kesehatan harus dilakukan pada masa libur Nataru.

Budi menilai, upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik, sehingga jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Nataru.

“Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain, yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement