Advertisement
DPR Belum Terima Surat Presiden soal Pergantian Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait proses pergantian Panglima TNI.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi I, TB Hasanudin menanggapi akan berakhirnya masa jabatan Panglima TNI Hadi Tjahjanto pada 1 Desember 2021 mendatang. “Biasanya surat masuk itu dibacakan dalam rapat paripurna. Kami belum mendapatkan informasi yang dibacakan oleh Pimpinan DPR. Artinya, Surpres itu berarti belum nyampe ke Ketua DPR atau Pimpinan DPR,” ujar TB Hasanuddin kepada awak media, dikutip Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kalau sudah ada Surpres tersebut, maka Pimpinan DPR akan mengirimkannya ke Komisi I. Lalu, Komisi I akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang diusulkan menjadi Panglima TNI.
“Dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Kemudian, Pimpinan DPR nanti akan berkirim surat ke presiden,” ujarnya.
Baca juga: Aplikasi Pembatasan Wisatawan Malioboro Diaktifkan Pekan Ini, Berkunjung Maksimal 2 Jam
Dia memastikan DPR tetap akan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses mekanisme pergantian Panglima TNI.
Ketentuan pergantian seorang Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 13 Ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
“Kalau misalnya Panglima TNI pensiun 1 Desember 2021, berarti pelantikan ya minggu terakhir [minggu keempat Bulan November]. Sekarang baru minggu pertama, masih ada waktu dua minggu. Cukup saya kira,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement