Advertisement
Aturan Wajib Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dibatalkan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan darat sejauh minimal 250 kilometer (km) batal diberlakukan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Advertisement
Aturan tersebut pun langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Banyak orang mengaku aturan tersebut tak seharusnya dilakukan karena pasti menimbulkan kerancuan.
Namun kini, aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjanan darat jauh tak lagi diberlakukan. Pencabutan aturan tersebut dibarengi dengan adanya revisi yang mengatur mengenai syarat perjalanan udara, laut dan darat di masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan perjalanan darat terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain itu, wajib juga menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
3. Khusus bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan moda transportasi perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
Advertisement
Advertisement