Advertisement
2 Mahasiswa UNS Kasus Menwa Maut Terancam Penjara 7 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Tersangka kasus kekerasan Menwa UNS terancam penjara selama tujuh tahun.
Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi saat diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu, dijerat pasal berlapis.
Advertisement
Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
BACA JUGA: Covid-19 di DIY 5 November 2021: Bertambah 39 Kasus Baru, Nihil Kematian
Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua orang yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, sebagai tersangka kasus kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang.
Keduanya yang merupakan panitia diklat dianggap bertanggung jawab atas kasus kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.
Tiga Alat Bukti
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Selain itu juga telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.
“Dua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo 2021,” terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kedua mahasiswa UNS Solo itu kemudian dijemput oleh tim penyidik di kampus setempat, Jumat siang. Kebetulan, keduanya sedang berada di tempat yang sama saat dijemput petugas.
Mereka langsung diperiksa lebih lanjut dalam status sebagai tersangka. Namun, apakah mereka langsung ditahan atau tidak, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, belum memberikan jawaban yang pasti. “Ditahan atau tidak, nanti lah,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
- 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91
- Dies Natalis ke-54, UIN Walisongo Semarang Ziarah ke Makam Kiai Sholeh Darat
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Advertisement
Advertisement