Advertisement
Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sopir yang mengemudikan mobil Vanessa Angel bisa terjerat ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun, karena kelalaian dalam berkendara.
Kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Nganjuk, dari arah Jakarta ke Surabaya. Kecelakaan ini mengakibatkan kematian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Namun, sopir yang mengendarai mobil mengalami luka-luka bersama dua penumpang lainnya.
Advertisement
Kini kepolisian sedang menunggu kondisi psikologi sopir Vanessa, untuk dimintai keterangan. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk.
Dalam laporan kronologi kejadian dijelaskan, kendaraan Pajero Sport berwarna putih di tol Nganjuk KM 672+300 dari arah Jakarta menuju Surabaya ini mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Usai menabrak beton, mobil Vanessa terpelanting dan berputar.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan mobil tersebut belum dapat dipastikan, karena kepolisian mendapatkan kesaksian dari sopir.
Sebab, sopir yang mengendarai mobil tersebut sedang dalam masa pemulihan. Polisi menanti kondisi psikologisnya stabil. Kini polisi menyelidiki kecelakaan dari kondisi kerusakan mobil.
"Sementara ini, kami hanya memperkirakan berdasarkan pengamatan kami atas kondisi kerusakan mobil," imbuhnya.
Adapun sanksi pelanggaran yang berpotensi menjerat sopir Vanessa Angel adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, sopir tersebut bisa dijerat menggunakan pasal 310, ayat 4.
Ayat tersebut berbunyi bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement