Advertisement
Tersangka Kasus Menwa UNS, Usai Wisuda Terancam Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Satu dari dua tersangka kasus dugaan kekerasaan berujung kematian dalam diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) UNS Solo yang berinisial FPJ, 22, asal Wonogiri, diketahui baru lulus kuliah Oktober 2021 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh JIBI/Solopos dari Ketua Tim Pendampingan Hukum Tersangka, Agus Riewanto, FPJ bahkan baru sehari diwisuda saat salah satu peserta diklat, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, Minggu (24/10/2021).
Agus Riewanto, melalui pesan Whatsapp kepada JIBI, Jumat (5/11/2021) malam, mengungkapkan FPJ diwisuda pada 23 Oktober 2021. Namun, belum juga menikmati masa kelulusannya dan memulai hidup baru selepas kuliah, FPJ kini terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Advertisement
BACA JUGA : Kawal Kasus Menwa Maut, Mahasiswa UNS Diteror Telepon Gelap
Berdasarkan jeratan pasal yang dikenakan penyidik kepolisian kepada kedua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo itu, FPJ dan NFM, terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua tersangka langsung dijemput aparat kepolisian sesuai ditetapkan pada Jumat siang dan resmi ditahan per Sabtu (6/11/2021) pukul 24.00 WIB.
"Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” ungkap Agus Riewanto kepada Solopos.com, Sabtu (6/11/2021) siang.
Lebih jauh, Agus mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS Solo menyiapkan upaya pendampingan bagi kedua tersangkan kasus Menwa itu. Tujuh advokat profesional ditunjuk sebagai pendamping dan pembela.
BACA JUGA : Kasus Menwa Maut UNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
“Kami sudah siapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses di pengadilan. Mereka ada yang dari UNS, ada yang dari luar UNS,” terang Agus yang juga Direktur LKBH UNS Solo.
Kini kedua tersangka, yang salah satunya masih berstatus mahasiswa hanya bisa menunggu dan menjalani proses mulai dari pemeriksaan hingga nanti persidangan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement