Advertisement
Tanah Warisan Perlu Segera Disertifikatkan!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri, tetapi juga tanah warisan dari orangtua. Hal itu untuk menjaga hak kepemilikannya.
Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa tanah warisan merupakan tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.
Advertisement
“Tanah warisan juga sama seperti tanah hibah ya, diberikan oleh orang lain, sehingga memang perlu dibuatkan sertifikat atas nama sendiri agar bisa menjamin hak,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, apabila tanah warisan memiliki sertifikat atas nama penerima waris, maka tanah tersebut akan memiliki nilai ekonomis lebih tinggi karena dianggap bankable. Dengan demikian, tanah itu bisa digunakan untuk mendapatkan kredit usaha.
“Jadi agar tanah warisan ini punya sertifikat atas nama penerima waris, maka perlu dokumen yang membuktikan itu merupakan warisan yang ditandatangani oleh kepala desa. Selain itu juga dipastikan kalau tanah warisan tersebut clean and clear atau tidak bersengketa, ataupun diklaim orang lain,” ucapnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemeriksaan Kendaraan yang Masuk ke Kulonprogo Diperketat
Berdasarkan laman dari Kementerian ATR/BPN, persyaratan yang dibutuhkan dalam peralihan hak perwarisan, yakni mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Kemudian juga fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pemohon selanjutnya membawa sertifikat asli dan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dibutuhkan akta wasiat noteriel, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Proses penyelesaiannya pun dapat dilakukan selama 5 hari kerja.
Pembuatan sertifikat warisan itu juga membutuhkan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah.
Adapun biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi), kemudian dibagi dengan 1000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement