Advertisement
Nadiem Bantah Soal Tuduhan Seks Bebas di Permen Penanganan Kekerasan Seksual
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya tidak pernah mendukung seks bebas atau zina.
“Kami tegaskan kembali bahwa Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. Tidak ada indikasi apapun. Tuduhan mendukung seks bebas terjadi karena frase yang diambil di luar konteks,” ujar Nadiem pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Advertisement
Dia menambahkan salah satu tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) adalah menghadirkan pendidikan yang aman dan nyaman bagi warga kampus.
“Fokus dari Permendikbudristek PPKS tersebut untuk menyerang pandemi kekerasan seksual yang ada di kampus,” tambah dia.
BACA JUGA: Update 12 November 2021: Kulonprogo Mendominasi Kasus Baru Covid-19 DIY
Dengan demikian, lanjut dia, bukan berarti frasa dengan persetujuan diterapkan di luar konteks kekerasan seksual. Nadiem mengatakan, pihaknya akan sowan ke sejumlah pihak untuk menyamakan persepsi mengenai hal itu.
Penyusunan Permendikbudristek tersebut, kata dia, termasuk yang terlama karena membutuhkan waktu 1,5 tahun dan lebih dari 20 sesi diskusi, uji publik, harmonisasi dengan melibatkan banyak pihak.
Kemendikbudristek meminta kampus untuk mempersiapkan Satgas PPKS dalam waktu dekat. Jika ada pelanggaran pada masa tenggang, maka bisa diakses melalui platform Lapor.
Permendikbudristek bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman. Selanjutnya, Permendikbudristek itu bertujuan untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan. Hal itu dikarenakan subtansi Permendikudristek itu memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.
Nadiem menambahkan saat ini belum ada payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sehingga kadang kala, pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
Advertisement
Advertisement