Advertisement
MUI Haramkan Pinjol Jadi Angin Segar bagi P2P Legal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan pinjaman online atau pinjol. Keputusan tersebut justru berdampak positif buat industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal atau resmi.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, bahwa keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat bahwa pinjol yang haram merupakan pinjol ilegal.
Advertisement
Terutama aktivitas bunga yang mencekik, melakukan praktik ancaman fisik maupun verbal dalam penagihan, serta membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang lewat pencurian dan penyebaran data pribadi.
"Keputusan MUI justru kami berterima kasih sekali, karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas semakin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (12/11/2021).
Direktur Utama platform fintech peer-to-peer (P2P) klaster syariah PT Ethis Fintek Indonesia atau Ethis ini menambahkan, di samping itu preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah dikembalikan kepada masing-masing pengguna.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Pinjol Haram, Ini 3 Alasannya..
"Pilihan untuk menjadi pendana [lender] maupun peminjam [borrower] di fintech berbasis syariah maupun konvensional itu kembali ke masing-masing individu. Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional," tambahnya.
Sekadar informasi, AFSI telah memiliki ekosistem fintech syariah lebih dari 100 anggota, khusus anggota AFSI yang di sektor jasa keuangan atau di bawah regulasi OJK, ada 8 fintech P2P lending, 6 platform inovasi keuangan digital [IKD], dan 5 platform securities crowdfunding [SCF] yang masih berproses.
Beberapa pemain P2P resmi anggota AFSI, yaitu Ammana, Qazwa, ALAMI, Duha Syariah, Ethis, Kapital Boost, DanaSyariah, dan Berkah. Masing-masing memiliki akad berbeda atau segmen tersendiri mulai dari UMKM di level mikro sampai menengah, sampai terkhusus properti.
Adapun, 6 pemain IKD terdiri dari 4 klaster aggregator, yaitu Sobat Syariah, SyarQ, eFunding, dan OneShaf, sisanya ada penyedia tanda tangan digital PrivyID yang mengakomodasi akad syariah dari lembaga keuangan secara digital dan credit score Tongdun.
Terakhir, pemain securities crowdfunding anggota AFSI yang sudah mendapat atau tengah memproses izin OJK sebagai penyelenggara fintech urun dana syariah, yaitu Shafiq, Urun-RI, URUNMODAL, Xaham, dan Vestora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
- Cerita Menteri Basuki Sejak Lama Mendambakan RI Jadi Tuan Rumah World Water Forum
- Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- AAJ Sepakat Jokowi Masuk Partai
Advertisement
Advertisement