Advertisement
Pemkot Jogja Hentikan Relaksasi Retribusi Pasar Tradisional
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perdagangan menghentikan kebijakan relaksasi retribusi bagi pedagang pasar tradisional.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, salah satu pertimbangannya karena geliat perekonomian pasar tradisional mulai meningkat.
Advertisement
"Aktivitas pasar tradisional sudah kembali ramai dan bisa dikatakan pulih sehingga kebijakan relaksasi pembayaran retribusi pun dicabut," kata Yunianto, Kamis (11/11/2021).
Penghentian relaksasi pembayaran retribusi yang dimulai November ini dimungkinkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Terlebih, saat PPKM di DIY sudah level dua atau lebih rendah.
Saat ada kebijakan relaksasi retribusi, Dinas Perdagangan Kota Jogja memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa pengurangan 25 sampai 75 persen dari ketetapan. Namun kini pedagang harus membayar retribusi secara penuh.
Baca juga: KPPU Telurusi Dugaan Monopoli Bisnis Tes PCR
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," kata Yunianto.
Relaksasi retribusi bermula saat pandemi awal-awal Covid-19 masuk Jogja, sekitar April 2020. Nilai relaksasi bervariasi, sesuai jenis dan lebar tempat berdagang. Ada yang mendapat pengurangan 25, 50 sampai 75 persen. Relaksasi berlaku untuk 30 pasar tradisional se-Kota Jogja.
Pemberian relaksasi retribusi bagi pedagang pasar tradisional ini sebagai upaya meringankan beban pedagang di pasar tradisional. Kala itu, dampak pandemi cukup terasa pada kegiatan jual beli.
Nilai relaksasi terus dievaluasi sesuai perkembangan penularan Covid-19 dan status penanganan. Sehingga tidak semua pasar tradisional kemudian menerima relaksasi.
Adapun target penerimaan daerah dari retribusi pedagang pasar pada tahun ini sekitar Rp10 miliar. Nilai ini tidak berbeda jauh dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement