Advertisement

Jangan Sampai Melanggar! Ini Batas Kecepatan Menyetir di Jalan Umum, Tol dan Pemukiman

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 14 November 2021 - 12:57 WIB
Bhekti Suryani
Jangan Sampai Melanggar! Ini Batas Kecepatan Menyetir di Jalan Umum, Tol dan Pemukiman Ilustrasi menyetir -

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Advertisement

Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :

Kecepatan di Jalan umum

1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam 

2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam

3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam

4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam

5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam

Kecepatan di jalan tol

1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam

2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam

3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement