Advertisement
Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi bogor kini lebih ringan.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terhadap Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan waktu hukuman itu dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (15/11/2021).
Menurut Andi, sebagaimana putusan MA tersebut, pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab dilakukan karena keonaran yang didakwakan jaksa hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban fisik, harta benda, atau korban jiwa.
Hakim juga berpandangan bahwa dengan fakta-fakta tersebut, hukuman empat tahun penjara dinilai terlalu berat. "Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa [Rizieq Shihab] patut untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kebanyakan Siswa SD Terpapar Covid-19 di Kulonprogo karena Belum Divaksin
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8).
Selain terdakwa Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.
Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.
"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Masih Ada Hujan Petir di Boyolali Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Klaten bakal Dilanda Hujan Petir Siang Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Hujan Petir Lagi di Wonogiri Siang Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Puncak Konsumsi BBM Jateng dan DIY 9 April 2024, Sehari Capai 21.533 Kl
Berita Pilihan
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
- Tiga Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon, Termasuk Komandan Hizbullah
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
Advertisement
Advertisement