Advertisement
G20 Telah Sepakat, Apakah Pemerintah Berani Pajaki Google Cs?
Advertisement
Harianjogja.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi adanya kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai reformasi sistem pajak global dan pemajakan perusahaan digital.
Sekadar informasi, proposal mengenai pemajakan digital sebenarnya telah ada sejak beberapa waktu lalu. Namun kesepakatan itu makin kuat setelah masing-masing negara G20 menyepakati proposal tersebut di KTT yang berlangsung di Roma, Italia belum lama ini.
Advertisement
BACA JUGA : Kementerian Keuangan Klaim UU HPP Bisa Pajaki Google Cs
Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama mengatakan, kesepakatan 137 pemimpin negara di KTT G20 mengenai pajak digital global minimum 15 persen selaras dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan DPR.
“Dalam UU HPP, kita sudah masukan pasal-pasal yang memang mengantisipasi berlakunya pilar 1 dan 2 dalam kesepakatan KTT G20 itu,” kata pria yang biasa disapa Toto ini saat diskusi virtual FMB9 Kementerian Kominfo mengenai pajak digital di Indonesia, Senin (15/11/2021)
Adapun, dalam KTT G20 disepakati ada dua pilar mengenai reformasi perpajakan global yang lebih adil untuk mewujudkan pemulihan ekonomi dunia secara lebih cepat dan inklusif.
Pilar pertama negara-negara yang menjadi pasar produk atau jasa digital bisa menarik pajak dari perusahaan digital tersebut. Lalu pilar kedua, negara tempat perusahaan digital multinasional beroperasi akan dapat menarik pajak minimum sebesar 15 persen.
“Dua kesepakatan ini akan disahkan Presidensi G20 di Bali, Juli 2022. Ini terobosan dan kontribusi Indonesia. Pilar satu itu memberikan hak perpajakan kepada negara sumber penghasilan tanpa mengharuskan kehadiran fisik perusahaan. Ini langsung berlaku di Juli 2022. Ini suatu kebaruan dari sistem perpajakan global,” kata Toto
Sebelumnya, negara tempat perusahaan digital multinasional kesulitan menarik pajak karena selalu berdebat mengenai badan usaha tetap perusahaan digital tersebut atau penempatan server perusahaan tersebut.
BACA JUGA : Facebook, Instagram, hingga Twitter Diminta Tiru Google
Saat ini, ketika sudah menjadi kesepakatan multilateral yang disepakati 137 negara, tidak akan pertentangan saat satu negara mengadopsi kebijakan tersebut. Nantinya, perusahaan digital seperti Google, Netflix, Apple dan banyak perusahaan lainnya tidak bisa lagi menghindari pajak dari negara tempatnya beroperasi maupun memasarkan produk dan jasanya.
Bahkan, lanjut Toto, kebijakan pilar satu itu tidak hanya menyasar perusahaan digital, tapi perusahaan multinasional yang berpenghasilan minimal 20 miliar euro dan memiliki profit di atas 20 persen. Dari keuntungan itu, kata Toto, ada hak dari negara-negara pasar untuk mengenakan pajak.
Alokasi Pajak dari Residual Profit
Meskipun ada hak untuk memajaki perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan multinasional berskala besar, peneliti DDTC Fiscal Research, Bawono Kristiaji melihat masih ada kekurangan dan ketimpangan dari kesepakatan global tersebut.
Salah satu hal yang dikritisi Aji mengenai alokasi laba dari perusahaan digital yang akan dipajaki. Menurut Aji, perusahaan-perusahaan ini akan membagi kue ekonomi ke negara berkembang hanya dari residual profit alias bukan dari keseluruhan labanya tapi hanya dari 10 persen lebih yang diterima mereka.
“Ini tidak akan menguntungkan secara besar. Bagaimanapun, tetap yang diuntungkan itu hanya negara-negara besar tempat asal perusahaan itu. Tapi adanya kesepakatan ini mesti kita apresiasi, karena ini terkait ekonomi politik antara negara maju dengan berkembang. Kompleks memang,” ujar Aji.
Terkait dengan kecilnya pajak yang akan ditarik karena berdasarkan residual profit, Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama alias Toto membenarkan. Hal itu tidak bisa dihindarkan karena bagaimanapun negara-negara maju tetap mengamankan kepentingan ekonominya, kata Toto.
“Oleh karena itu, kita harus mengetahui secara benar dan valid berapa keuntungan yang mereka terima dari indonesia. Disepakati dari residual profit yang bisa dibagi itu sebesar 25 persen. Tidak besar, tapi intinya kita punya hak pemajakan dan dalam kurun waktu 7 tahun ke depan masih ada batas untuk mereview dan mengenakan aturan ini kepada banyak perusahaan,” jelasnya.
Keuntungan lain yang bisa diambil oleh pemerintah, sambung Toto, di dalam negeri kita tidak terjerumus dalam kebijakan penurunan pajak badan usaha seperti yang dilakukan negara-negara lain untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi. Awalnya, tambah Toto, kita ingin menurunkan pajak badan usaha menjadi 20 persen, tapi tetap di 22 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement