Advertisement
PPKM Level 3 saat Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Terkait aturan perjalanan dalam negeri, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini aturan tersebut masih merujuk SE Satgas No.22/2021.
Advertisement
“Pada prinsipnya menimbang kasus Covid-19 yang dinamis, jika diperlukan akan dilakukan penyesuaian butir kebijakan dengan menimbang peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin,” kata Wiku dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA: Pengumuman Ditunda Sehari, Ini Gambaran UMP DIY Menurut Pemda
Adapun, bersasarkan SE Satgas No.22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri jarak jauh yang menggunakan moda transportasi umum darat, laut, dan udara wajib menyertakan kartu vaksin dosis 1 dan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, jika sudah mendapatkan vaksin lengkap, calon penumpang bisa menyertakan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
Advertisement
Advertisement