Advertisement

Polisi Akan Terbitkan Status DPO Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 23 November 2021 - 14:37 WIB
Sunartono
Polisi Akan Terbitkan Status DPO Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Aktris Nirina Zubir.

Tersangka yang nantinya akan masuk DPO itu adalah Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan.

Advertisement

"Nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBL Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, penerbitan status DPO untuk Erwin Riduan bertujuan memudahkan pencarian tersangka kasus mafia tanah keluar Nirina Zubir tersebut.

Erwin telah mangkir dua kali dari panggilan polisi bersama tersangka oknum PPAT Jakbar lain, Ina Rosiana. Namun, polisi telah menangkap Ina, sedangkan Erwin diduga telah melarikan diri.

"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke Penyidik," kata Petrus.

Sebelumnya, Polisi menangkap satu dari dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Aktris Nirina Zubir.

Pihak yang ditangkap adalah Notaris PPAT Ina Rosaina. Polisi melakukan upaya penjemputan paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif. Dia telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

"Notaris ina sudah tertangkap," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus, Selasa (23/11/2021).

Adapun, Keluarga artis Nirina Zubir menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh asisten rumah tangga (ART) yang bernama Riri Khasmita dan suaminya Endiryanto. Mereka menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.

Dari enam sertifikat tersebut, dua diantaranya sudah dijual hingga telah dibangun oleh pembeli.

"Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina pada Rabu (17/11/2021).

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Endrianto, Notaris Faridah, Notaris PPAT Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement