Advertisement
Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Begini Penjelasan Panglima
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan isi surat telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yakni jaksa, polri dan KPK.
Andika menyampaikan, bahwa keberadaan ST bertandatangan dan bersetempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021 ini tidak akan menghambat proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Advertisement
“Jadi [ST mengatur] mekanisme soal pemanggilan segala macam atau hanya teknis saja. Sama sekali berarti kita tidak menutup pemeriksaan [terhadap prajurit],” katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Sang Jenderal menegaskan, bahwa TNI tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses hukum yang berlaku.
“Kami [militer] juga diatur oleh Undang-Undang No.31,” imbuhnya.
Adapun, salah satu mekanisme pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suatu perkara harus melalui komansan atau kepala satuan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement