Advertisement
Cegah Varian Covid-19 Omicron, Indonesia Tutup Kedatangan dari Afrika Selatan
Advertisement
Bisnis,com, JAKARTA - Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang
Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah
Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Penerbitan surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID?19 B.1.1.529; dan mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Advertisement
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Surat edaran yang diterbitkan atas nama aplt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Adapun isi surat edaran tersebut yakni atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala
Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap
orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi
wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,
Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk
wilayah Indonesia;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing
yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement