Advertisement

Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

Restu Wahyuning Asih
Senin, 29 November 2021 - 10:37 WIB
Sunartono
Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah Nirina Zubir yang digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART). Dua sertifikat yang dimaksudkan adalah sertifikat asli milik ibu Nirina dan sertifikat palsu yang sudah diganti nama.

Sertifikat yang sudah diganti nama diketahui telah menjadi milik pihak ketiga lantaran adanya proses jual beli. Saat ditanyakan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sertifikat yang telah diberikan kepada pihak ketiga dinilai sah.

Advertisement

BACA JUGA : Alasan ART Ibu Nirina Zubir Jadi Mafia Tanah Terungkap

Sofyan kemudian mengatakan bahwa proses pidana antara Nirina dan ART menjadi kunci penentu.

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris, dikutip JIBI/Bisnis dari kanal Youtube Hotman Paris Show yang ditayangkan pada Jumat (26/11/2021).

Saat diberi pertanyaan tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksudkan adalah satu. Hanya saja sertifikat asli telah dialihkan secara ilegal.

"Tidak ada dua sertifikat. Sertifikat yang asli dialihkan secara tidak proper," kata Sofyan.

Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tanah tersebut cukup rumit.

Pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.

Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.

Dirinya kemudian menegaskan bahwa sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.

"Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kita blokir sekarang, ya kita kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada pihak pembeli) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini," terang Sofyan.

Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.

Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Pasalnya gugatan pidana hanya bisa menghukum pelaku.

BACA JUGA : Update Kasus Tanah: Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan

"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah,"

"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal," terang Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement