Advertisement
Airlangga Tegaskan Aturan Pengupahan Masih Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun, pemerintah menegaskan operasionalisasi regulasi tersebut terus berjalan.
Salah satu klaster aturan yang menyedot banyak perhatian adalah keputusan soal pengupahan. Banyak pihak, termasuk serikat buruh, agar peraturan soal pengupahan ini dicabut setelah amar putusan MK menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan dua tahun untuk diperbaiki.
Advertisement
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. [Ini termasuk] Terkait dengan ketenagkerjaan, terkait dengan jaminan ketenagakerjaan dan pengupahan,” kata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan hal tersebut merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu disampaikan ke publik.
Pada kesempatan ini, Airlangga juga menambahkan realisasi investasi pada periode Januari-September 2021 tumbuh 7,8 persen secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Menurutnya, capaian itu merupakan salah satu wujud dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pada periode tersebut, perkembangan realisasi investasi telah mencapai Rp659,4 triliun atau 73,3 persen dari target realisasi investasi yang diberikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebesar Rp900 triliun.
"Terkait dengan implementasi Undang-Undang [Cipta Kerja], dapat disampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 persen secara year-on-year antara bulan Januari sampai September, dengan nilai investasi Rp659,4 triliun," jelasnya.
Selain itu, penciptaan kesempatan kerja baru berkat investasi yang masuk secara kumulatif selama periode kuartal I/2021 sampai dengan kuartal III/2021 telah mencapai 912.402 tenaga kerja.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan seluruh kepala daerah yang telah menetapkan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2022 harus mencabut peraturannya sebagai dampak dari UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Hal tersebut seiring telah dibatalkannya secara bersyarat UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, bagi gubernur yang telah menetapkan UMP dan UMK 2022 harus dicabut, direvisi, karena MK menyatakan tidak boleh dipake. Ditangguhkan. Sampai ada perbaikan paling lama 2 tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya secara virtual di Channel Youtube Bicaralah Buruh, Jumat (26/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pendatang Baru, Direktur Program Trans 7 Tak Ragu Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
Advertisement
Advertisement