Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Yoga Pratomo yang merupakan jaksa lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Kenapa KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin
Ali menjelaskan bahwa selanjutnya KPK masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Azis Syamsuddin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada Jumat (24/9) malam.
Azis Syamsuddin telah ditetapkan jadi tersangka dalam pemberian gratifikasi terhadap eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju agar menghentikan perkara tindak pidana korupsi dana lokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Sementara itu, Stepanus didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Duit itu diterima dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK dan diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
BACA JUGA : Saksi Sebut Upeti Rp2 Miliar untuk Azis Syamsuddin
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement