Advertisement
Ini Aturan Detail Perjalanan Darat saat Libur Nataru, Wajib Tes PCR?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk perjalanan darat sat libur akhir tahun.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Advertisement
Namun begitu, selain adanya ganjil genap, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24/2021 juga telah mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum.
Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/11/2021), dikatakan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Selain PCR, pelaku perjalanan tersebut juga diperbolehkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski begitu, ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Sementara itu khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut bagi pengemudi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam atau 1x24 jam bagi yang belum divaksin sama sekali.
BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebagai informasi, surat edaran ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement