Advertisement
Dipakai Novia Bunuh Diri hingga Kasus Sate Anak Ojol, Bagaimana Aturan Peredaran Sianida?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Racun sianida bisa mengakibatkan hal fatal jika digunakan tidak pada tempatnya. Sepanjang 2021 ini, terdapat dua kasus yang melibatkan racun sianida dan mendapatkan perhatian publik karena melibatkan polisi aktif.
Kasus pertama terjadi pada April 2021 lalu, Nani Apriliani Nurjaman mengirim sate melalui ojek online (ojol) ke rumah Aiptu Tomy, di Yogyakarta namun tanpa aplikasi. Penghuni rumah menolak kiriman dan memberikan kepada ojol yang mengirim.
Advertisement
Memakan sate dengan anggota keluarga, pengendara ojol itu kemudian kehilangan anaknya karena keracunan. Sedangkan istrinya berhasil diselamatkan.
Kasus racun sianida kedua baru terjadi dalam peristiwa bunuh diri Novia Widyasari. Mahasiswi yang berusia 23 tahun itu ditemukan tewas akibat bunuh diri, yang menurut keterangan polisi meminum potasium sianida di samping makam ayahnya yang terletak di Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kedua kasus, racun sianida yang digunakan di beri dari toko daring. Namun di toko kimia juga banyak tersedia. Pasalnya racun sianida cukup mudah ditemukan. Nama yang digunakan dalam kehidupan masyarakat adalah racun potas. Biasanya digunakan untuk meracun ikan hingga tikus. Lainnya, bahan kimia ini untuk menyepuh emas hingga perak.
Baca juga: Awas! Debu Vulkanik Berbahaya bagi Tubuh, Ini Dampaknya Jika Terhirup
Kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida juga terjadi pada awal 2016, kasus itu ramai dengan sebutan kopi sianida.
Lalu bagaimana aturan peredaran racun sianida ini? Pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/2019 sebagai perubahan ketiga atas Permendag No. 44/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Dalam aturan ini Bahan Berbahaya (B2) dijelaskan sebagai zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Kementerian Perdagangan mengatur dengan ketat hingga tingkat kantor cabang dalam mendistribusikan bahan berbahaya ini. Dalam pasal 12 aturan ini perusahaan wajib memenuhi persyaratan memiliki peralatan sistem tanggap darurat dan tenaga ahli, memiliki dan menguasai sarana distribusi bahan berbahaya berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Perusahaan juga wajib menyampaikan realisasi distribusi bahan berbahaya ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindsustrian, BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kepala Dinas Kabupaten dan Kota tempat kedudukan perusahaan. Pemerintah menunjuk surveyor independen untuk mengawasi peredarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
Advertisement
Advertisement