Advertisement
BPK Kembali Temukan Indikasi Penerima Bansos Fiktif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya sesuai dengan Renstra BPK 2020 – 2024.
Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pelaporan keuangan atas program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yakni terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Advertisement
BACA JUGA : BANTUAN SOSIAL DI BANTUL : Bansos Fiktif Segoroyoso
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa permasalahan bansos itu dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 22 Juni 2021 dimana secara umum konsolidatif dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian.
“Meskipun demikian, terdapat permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial,” katanya ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).
Permasalahan yang dimaksud adalah Pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, persoalan kedua adalah penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.
Adapun, pemeriksaan tematik yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 adalah atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Agung mengatakan bahwa pada semester II Tahun 2020, BPK telah melakukan dua jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pertama pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan.
Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Ribuan Penerima Bansos Dicoret
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan bahwa program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan, akuntabel, taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement