Advertisement
Utang Pemerintah Terus Membengkak, Staf Khusus Sri Mulyani Angkat Bicara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kenaikan utang pemerintah dinilai wajar jika digunakan secara produktif disertai dengan penguatan tata kelola. Lonjakan utang pada 2020 pun dinilai perlu karena terkait upaya penanganan pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 memukul perekonomian dengan keras sehingga membuat penghasilan masyarakat dan penerimaan negara turun. Namun, di sisi lain kebutuhan belanja meningkat, seperti untuk biaya perawatan pasien Covid-19, vaksinasi, dan bantuan sosial.
Advertisement
BACA JUGA : Utang Pemerintah Membengkak, Belanja Harus Dibenahi
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah menerapkan pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan menambah utang. Pada 2020, outstanding utang terhadap produk domsetik bruto (PDB) mencapai 39,4 persen dan meningkat pada Juli 2021 menjadi 40,8 persen.
"Betul bahwa utang meningkat, terutama dua tahun terakhir. Namun, selama enam tahun terakhir praktis kita bisa mengejar berbagai hal positif. Alokasi [belanja] untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial itu naik signifikan," ujar Yustinus pada Kamis (9/12/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa dalam kenaikan utang, pemerintah tetap menjaga tata kelola (governance) keuangan negara. Hal tersebut menjadi penting karena penambahan utang bertujuan untuk kepentingan produktif.
Yustinus pun menjelaskan bahwa masyarakat perlu melihat utang sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas. Menurutnya, diskursus mengenai utang sebaiknya bukan soal boleh atau tidak, tetapi bagaimana penggunaan utang itu secara produktif.
"Utang tidak jahat kepada dirinya sendiri, seperti saya mengambil KPR, KKB, dan lainnya, kalau tidak itu [mengambil utang] tidak bisa punya rumah dan kendaraan. Namun, bagaimana kita tetap bekerja keras memastikan bisa membayar, bisa lebih baik lagi karena memiliki modal awal yang baik [dari utang]," ujarnya.
Dia pun menilai agar jangan sampai di masyarakat muncul mentalitas enggan memiliki utang tetapi juga tidak ingin membayar pajak. Seperti diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sehingga kepatuhan membayar pajak memiliki pengaruh signfikan terhadap keuangan negara.
"Harus dielaborasi, jangan sampai tumbuh subur mentalitas emoh utang tetapi juga ogah bayar pajak. Ini yang kita hindari, diskusi soal utang harus diimbangi dengan kesadaran perpajakan," ujar Yustinus.
BACA JUGA : Utang Pemerintah Meningkat Rp6.625,4 triliun
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 bahwa terdapat tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melebihi PDB serta penerimaan negara.
"Hasil reviu menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan Defisit, Utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," tertulis dalam IHPS I/2021.
BPK menegaskan indikator kerentanan utang 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) serta indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27 persen. Kondisi utang pun telah melampaui batas yang rekomendasi The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411–Debt Indicators, yaitu di bawah 0 persen.
Seperti diketahui, pada 2020 rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen–35 persen. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 persen–6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7 persen–10 persen.
Kemudian rasio utang terhadap penerimaan tercatat sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92 persen–167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90 persen–150 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement