Advertisement
ASN Pemkab Magelang Dilarang Cuti atau Bepergian Saat Periode Nataru
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ASN juga dilarang mengambil cuti selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 300.2/ 3497/ 22/ 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembatasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca juga: Gunungkidul Ungkap Alasan Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022
Advertisement
Dikutip dari siaran pers Pemkab Magelang, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Magelang, dan bekerja di instansi Kabupaten Magelang yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantornya.
ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
Jika dalam keadaan terpaksa ASN perlu bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Magelang.
Baca juga: Waspada! Ini Gejala Covid-19 Omicron di Malam Hari
Kepala OPD juga tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun aturan ini dikecualikan bagi ASN atau PPPK yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
ASN yang melanggar SE ini akan diberi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
Advertisement
Advertisement