Advertisement
PKS Sebut Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Pesantren Layak Dikebiri hingga Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin dengan kasus pemerkosaan yang menimpa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat. Hidayat mendorong agar pelaku diberikan hukuman maksimal.
"Kasus perkosaan 12 santriwati, PKS ingatkan pentingnya pendampingan terhadap para korban, dan dorong pelaku diberi hukuman maksimal; dikebiri hingga hukum mati. agar timbulkan efek jera & koreksi thd kejahatan / kekerasan seksual yg terus berlangsung," tulisnya di akun Twitter miliknya, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Selain itu, ia juga mendukung langkah Kemenag dengan mencabut izin operasional dari pesantren tersebut.
Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pondok pesantren yang diasuh HW kini ditutup.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali dikutip dari Tempo.
Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani juga ditutup karena belum memiliki izin operasional Kemenag.
Ali mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Ia mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati ini mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari kasus tersebut, HW yang merupakan pemilik pondok pesantren di Bandung melakukan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati. Akibatnya, beberapa santri hamil hingga melahirkan beberapa anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement