Advertisement
Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Nataru, Ini Kata Jasa Marga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana kebijakan penerapan ganjil genap di ruas jalan tol selama selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan ganjil genap saat ini masih dilakukan kajian oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas.
Advertisement
"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut," ujarnya saat ditemui dalam Safety Road Trip, Minggu (12/12/2021).
Apabila pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan mensosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar masyarakat bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.
Jasa Marga juga akan menyiapkan sejumlah posko pelayanan dan juga posko pengecekan yang dapat digunakan sesuai pemerintah selama momen Nataru.
Kendati demikian, kebijakan yang diberlakukan selama Nataru tentunya kembali lagi dari law enforcement oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan.
"Kami akan menyiapkan sarana dan prasarana di jalan tol untuk mengamankan dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan," tuturnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat hingga penerapan ganjil genap menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan skenario tersebut bakal diputuskan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) serta munculnya virus corona varian Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.
Selain itu, juga kebijakan pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan tol disertai dengan pembangunan posko atau titik pengecekan di jalur kedatangan dan keberangkatan di sejumlah daerah.
Dia menambahkan mobilitas angkutan bisnis tidak dibatasi untuk mendukung kegiatan ekonomi berjalan. Perjalanan dalam negeri selama 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mengacu pada SE gugus tugas akan dilakukan pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Erick Thohir Marah, Ingatkan Garuda Muda Main sebagai Tim Kontra Guiena
- Blue Print BUMN hingga 2034 Disiapkan, Sektor Pupuk dan Pangan akan Disatukan
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement