Advertisement
Korban Erupsi Gunung Semeru Minta Keringanan Kredit ke OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ribuan debitur yang terdampak bencana alam erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur meminta kebijakan restrukturisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah dalam Rapat Kerja dengan OJK, Senin (13/12/2021). Charles mengatakan bahwa sebanyak 6.380 debitur terdampak awan guguran panas erupsi Gunung Semeru.
Advertisement
“Debitur terdampak itu kebanyakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM] di bidang jasa angkutan, makanan dan minuman dan usaha lainnya,” pungkasnya.
Charles menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang melapor ke DPR meminta agar kredit mereka dapat direstrukturisasi lantaran kegiatan usaha belum bisa berlangsung normal.
Dia pun berharap para debitur korban erupsi Gunung Semeru bisa mendapatkan perhatian, setidaknya untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang dan pinjaman.
Di sisi lain, rapat tersebut menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional Otoritas Jasa Keuangan tahun 2022 sebesar Rp6,325 triliun
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan operasional senilai Rp521,8 miliar, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, pengadaaan aset Rp543,53 miliar, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.
Dito menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada 2022 diharapkan bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada kuartal I/2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR.
OJK juga diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen. Selain itu juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement