Advertisement
Perhatikan Aturan Masuk Mal di Daerah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 3 Januari 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri 67, dikutip Selasa (14/12/2021).
Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Kenali Efek Positif dan Negatif dari Minum Susu
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Namun demikian, sementara ini anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk dan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Sementara, di daerah level 2 mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00. Namun, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Adapun, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Sementara itu, di daerah level 1 mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00. Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100 persen.
Sama dengan daerah level 2, di daerah level 1 PPKM anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal denngan syarat didampingi orangtua.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement