Advertisement
Komitmen Pemerintah Soal HAM Dipertanyakan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2021, Indonesia masih menyimpan sejumlah masalah yang harus diselesaikan. Beberapa hal masih menjadi catatan bagi pemerintah terkait penanganan masalah HAM.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan menyangkut kelompok rentan diskriminasi, yaitu menyangkut soal pengungsi, perempuan, anak, disabilitas dan pekerja migran.
Advertisement
Menurutnya, mereka belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya meskipun sudah memiliki perangkat undang-undang sebagai pendukung. Ada UU menyangkut ratifikasi perempuan, UU anak yang sempat direvisi dua kali, UU disabilitas dan UU Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya.
“Yang belum adalah UU untuk penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini memang harus segera untuk memastikan adanya jaminan perlindungan terhadap kelompok perempuan khususnya dari kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
BACA JUGA: Panen Penghargaan, Ini Klaim Keberhasilan Smart City di Sleman
Di samping itu, pekerjaan rumah pemerintah saat ini yang cukup besar yaitu soal penyelesaian HAM berat masa lalu. Setidaknya ada 16 pelanggaran HAM berat yang sudah diidentifikasikan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dengan catatan 11 belum terselesaikan sedangkan lima diantaranya mampu diselesaikan tetapi tidak cukup memuaskan.
“11 pelanggaran HAM berat masa lalu ini sebetulnya kan menjadi komitmen pemerintah khususnya pada masa reformasi. Sayangnya, setiap kali ada pergantian kepemimpinan ada harapan untuk diselesaikan tapi belum terjadi juga,” kata dia.
Munculnya kasus kekerasan seksual di Jawa Barat belum lama ini, katanya, mendesak RUU yang Mengatur Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan untuk segera disahkan. Peristiwa kekerasan seksual tersebut sangat memprihatinkan dan boleh dibilang kondisinya saat ini masuk darurat kekerasan seksual.
Sebagai aktivis perempuan, ia menilai kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan secara angka hampir tiap hari. Kondisi ini jika tidak ada respons yang cukup signifikan dengan membangun sistem hukum yang memadai maka dikhawatirkan kekerasan-kekerasan akan terus berulang dan dalam konteks hak asasi manusia maka sebetulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak masih masuk kategori pelanggaran HAM.
“Ini masuk pelanggaran HAM, karena apa? Konsepsinya adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara yang berkomitmen untuk menegakkan HAM ternyata tidak menjalankan kewajiban tersebut dan itulah konteks yang disebut Pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kita harus segera memiliki peraturan-peraturan yang membantu atau istilahnya melindungi perempuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement