Advertisement
Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok dan Vape Terbaru Mulai Tahun Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tarif baru cukai rokok pada tahun depan. Imbasnya, harga rokok dan produk olahan tembakau lainnya, seperti rokok elektrik atau vape, bakal naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen. Angka itu ditentukan setelah Sri Mulyani diarahkan oleh Presiden Joko Widodo agar kenaikan cukai berada di rentang 10 persen—12,5 persen.
Advertisement
"Untuk sigaret kretek tangan [SKT], Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.
Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut, menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.
Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
2. SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
3. SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)
Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
2. SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
3. SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)
Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
2. SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
3. SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
4. SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)
Selain itu, pemerintah pun menaikkan tarif cukai dan melakukan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) untuk produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Hal tersebut membuat harga jual eceran (HJE) produk-produk seperti rokok elektrik meningkat.
Produk-produk yang akan mengalami kenaikan harga setelah penyesuaian cukai HPTL adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Lalu, akan diatur pula untuk produk HPTL berupa tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.
"Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5 persen, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut," ujar Sri Mulyani.
Berikut rincian tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya:
Rokok Elektrik (RE)
1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau Kunyah: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
2. Tembakau Molasses: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
3. Tembakau hirup: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Perhatian! Tiket Masuk Wisata Bantul Naik per Hari Ini, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup Pasca Erupsi Gunung Ruang di Sulut
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya
- Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia
- Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di Taspen Capai Rp1 Triliun, KPK Mencekal Sejumlah Pejabat
- Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
- Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Advertisement
Advertisement