Advertisement
Malaysia Terapkan Pembatasan Terkait Covid Omicron
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Malaysia telah mengumumkan pembatasan COVID-19 baru mengingat varian Omicron baru.
Negara tersebut telah memutuskan untuk melanjutkan dan melarang pertemuan massal, sementara juga membuat dosis booster sebagai persyaratan untuk kelompok berisiko tinggi.
Advertisement
Menteri Kesehatan Malaysia Janaluddin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihak berwenang juga bekerja untuk memverifikasi 18 kasus dugaan varian tersebut.
Kasus pertama virus baru di negara itu dilaporkan awal bulan ini, dari seorang pelancong yang datang dari Afrika Selatan. Malaysia kini telah memutuskan untuk melarang pertemuan massal Tahun Baru. Di sisi lain, mereka yang menghadiri perayaan Tahun Baru dan Natal secara pribadi harus melakukan tes mandiri COVID-19.
Juga, orang-orang di atas 60, dan orang dewasa yang telah menerima vaksin Sinovac COVID-19 perlu mendapatkan dosis booster pada bulan Februari. Ini akan memastikan bahwa status mereka divaksinasi tetap di vaksinasi penuh.
Singapura juga telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan serupa. Selanjutnya, para peneliti telah mendesak orang untuk mengambil dosis ketiga vaksin, karena menurut penelitian, antibodi yang dihasilkan oleh Sinovac, dan BioNTech dapat menangkal varian baru Omicron.
Pelancong asing dari delapan negara di Afrika Selatan untuk sementara dilarang masuk ke negara itu. Apalagi, sembilan negara sudah masuk dalam kategori berisiko tinggi, seperti India, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Kedatangan dari negara-negara ini harus masuk ke karantina wajib, dan juga memiliki perangkat pelacak digital yang dipasang pada mereka.
Malaysia adalah tujuan utama pariwisata Asia, tetapi varian baru COVID-19 telah mempersulit pariwisata untuk dipertahankan di negara itu, seperti kebanyakan bagian dunia lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Golkar Lakukan Survei Elektabilitas Balon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2024 Pekan Ini
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Advertisement