Advertisement
Ini Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Tuntutan Mati Heru Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi pleidoi bos PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tuntutan hukuman mati menjadi salah satu yang disorot kuasa hukum dalam nota pembelaannya.
Menanggapi pledoi tersebut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan ihwal tuntutan pidana mati pada Pasal 2 ayat (2) meski pasal tersebut tidak ada dalam dakwaan.
Advertisement
Leonard menjelaskan pada saat persidangan Heru Hidayat, ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Sedangkan pemberatan di Pasal 2 UU Tipikor termuat di dalam ayat 2," kata Leonard dalam keteranganya, dikutip Senin (20/12/2021).
Hal ini, kata Loenard, sejalan dengan pandangan ahli Satjipto Rahardjo. Disebutkan Leonard, Satjipto memberikan gagasan-gagasan terbaru dalam memaknai hukum, dengan konsep teori hukum progresif, yang mana hukum tidak hanya dimaknai secara tekstual saja.
"Sehingga pemaknaan terhadap asas ultra petitum partium dapat diberikan pemaknaan lain dengan menggunakan teknik-teknik penemuan hukum guna mendapatkan keadilan yang sesuai dengan keadilan dalam masyarakat," kata Leonard.
Leonard juga menyebut, dalam memeriksa perkara, hakim bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut.
Menurut Leonard di dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Sehingga putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik," kata Leonard
Leonard pun menyematkan pendapat Van Apeldoorn dalam tanggapan pledoinya. Menurut pandangan Van Apeldoorn, kata Leonard, hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah undang-undang apabila perlu.
"Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat, sehingga Putusan hakim dapat memuat suatu hukum dalam suasana “werkelijkheid” yang menyimpang dari hukum dalam suasana “positiviteit”," kata Leonard.
Leonard pun memberikan contoh, ihwal hakim memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Menurut Leonard hal tersebut bukan sesuatu yang baru.
Dia mencontohkan putusan terpidana Susi Tur Andayani dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya Hakim memutus pasal yang berkualifikasi delik berbeda dengan pasal yang tercantum di dalam Surat dakwaan.
"Selain dari perkara tersebut, masih terdapat putusan pengadilan yang lain, yang mana Hakim dalam memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Cuara di Jogja Sabtu 4 Mei 2024 Cerah Berawan, Cocok Liburan Akhir Pekan Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement