Advertisement
Kasus Karantina: Beda Nasib! Rachel Vennya Melenggang, 2 TNI Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Nasib selebgram Rachel Vennya dengan dua anggota TNI dalam kasus pelanggaran karantina tak sama.
Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya divonis hukuman percobaan.
Advertisement
Berbeda dengan ketiga terdakwa yang tak masuk bui, dua anggota TNI AU yang membantu mereka melakukan pelanggaran karantina kini justru ditahan. Mereka adalah RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF kini ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sementara IG dalam waktu dekat akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Indan menegaskan RF dan IG akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: 2 Anggota TNI Mendekam di Tahanan karena Bantu Rachel Vennya Kabur
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Dengan demikian mereka tak dipenjara jika selama 8 bulan tak melakukan kesalahan serupa dan tindak pidana lain.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurangan satu bulan.
Vonis terhadap Rachel dan kawan-kawan cukup mendapat atensi publik. Pemicunya, hakim dalam putusannya menyebut sikap sopan mereka selama sidang jadi salah satu alasan hal yang meringankan hukuman.
Selain bersikap sopan, hal lain yang meringankan adalah ketiganya dinilai jujur dan kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement